KendariHUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Wanita dan Pria di Morosi Karena Miliki Sabu

971
×

Polisi Tangkap Wanita dan Pria di Morosi Karena Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini
Wanita dan 2 Pria yang diamankan Setelah Kedapatan Memiliki Sabu. Foto: Ist

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Polisi berhasil menangkap seorang wanita dan dua pria karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kawasan industri perusahaan tambang Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara Minggu 10 Januari 2021 kemarin sekira pukul 01.00 Wita dini hari.

Wanita yang berinisial NR (30), dan dua orang teman prianya yang berinisial RA (24) dan HR (20) diamankan tim patroli gabungan di Pos 5 PT OSS yang mendapatkan informasi bahwa terjadi pencurian limbah besi di seputaran Pos 5 PT. OSS

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengungkapkan pada saat melakukan patroli, terlihat pelaku HR sedang berada di dekat Pos 5 tersebut.

“Karena merasa curiga, tim langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan sebuah tas berwarna ungu yang berada dibawah ranjang, setelah diperiksa tim menemukan Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram,” ujarnya

Setelah melakukan interogasi kepada pelaku HR diketahui bahwa tas yang berada di bawah ranjang tersebut milik pelaku NR. Tak membutuhkan waktu lama, kepolisian langsung mengamankan dua tersangka lain, yaitu NR dan RA.

“Tim langsung mengamankan NR beserta satu kawannya RA dan menyerahkan ketiga pelaku kepada piket siaga Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses interogasi lebih lanjut,” ucapnya

Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial KAO di Desa Paku Jaya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe sebanyak satu gram dengan harga Rp 1,7 juta.

“Tersangka NR mengajak kedua temannya RA dan HR untuk menggunakan barang narkotika jenis sabu di pos 5 PT. OSS,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b).

You cannot copy content of this page