NEWS

Polisi Temukan Indikasi Korupsi 500 Juta Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna

1746
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldi Saputra

MUNA – Penyelidikan dugaan mark up harga pengadaan alat test polymerase chain reaction (PCR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,9 miliar yang sekian lama bergulir dimeja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muna akhirnya memasuki babak baru.

Pasalnya, kasus yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Muna, Laode Rimbasua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) itu telah dilakukan gelar perkara internal oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Muna dan telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dengan dugaan sementara adanya kerugian keuangan negara berkisar Rp. 500 juta.

Baca Juga : Sisa Stok Minyak Goreng di Pasar Murah Bulog Sultra Bakal Ditawarkan ke ASN 

“Dari hasil gelar perkara internal yang kami lalukan alat PCR Dinkes Muna mengarah pada indikasi melawan hukum,” terang Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldi Saputra, Kamis 24 Maret 2022.

Kendati demikian Astaman mengaku tidak tergesah gesah untuk menaikan status perkara pengadaan alat PCR ketahap penyidikan sebab pihaknya masih akan meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara total loss.

“Pekan depan kami akan ke BPKP karena mereka yang memiliki otoritas menentukan kerugian negara. Jika sudah ada hasil auditnya kami akan menentukan sikap apakah statusnya dinaikan atau dihentikan, yang jelas dari hasil gelar internal ditemukan indikasi melawan hukum,” tutupnya.

 

Penulis : Arto Rasyid

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version