Reporter : Kardin
Editor : Def
KOLAKA – Sebanyak 703 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik, Senin (25/3/2019).
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan, pelantikan PTPS dilakukan secara serentak di 12 Kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga :
- Ketua Golkar Konawe Nurnining Bakal Maju Calon Bupati
- Bukan Tipe Pengumbar, Abdul Muslim Bekerja dengan Bukti
- Dapat Restu dari Orang Tua, Abdul Muslim Siap Lepas ASN demi Kepentingan Orang Banyak
- Ditanya Soal Kontribusi Bagi Daerah, Abdul Muslim Hendip
- Sengketa Pilpres 2024, MK Dinilai Bakal Putuskan PSU
- Bakal Tampil di Pilkada Muna, Abdul Muslim Dinilai Hanya Kejar Jabatan
“PTPS yang dilantik akan bertugas di TPS sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Tugasnya mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya melalui via WhatsApp.
Juhardin menambahkan, setelah pelantikan PTPS, pihaknya juga akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para saksi partai politik (Parpol) sesuai dengan amanah Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat 8, saksi harus dilatih oleh Bawaslu,” terangnya.
Namun demikian, Jugardin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu parpol melengkapi saksi-saksi yang akan bertugas di TPS.(b)