POLITIK

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPUD Konawe Sambangi Sekolah

1122
×

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPUD Konawe Sambangi Sekolah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasikan tahapan-tahapan pemilu di berbagai sekolah tingkat SMA/SMK baik negeri maupun swasta foto : Indras mediakendari.com

Reporter : Indras

Editor : Def

UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus gencar melakukan kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) menjelang perhelatan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada April 2019 mendatang.

Salah satu kegiatan sosialisasi yang mendapat respon baik dari masyarakat adalah kegiatan Goes To School, dimana kegiatan tersebut diisi dialog interaktif antara Komisioner KPUD Konawe dengan para siswa di beberapa sekolah di daerah itu.

Baca Juga : KPU Konawe Goes To School Sambangi Dua Sekolah

Dalam kegiatan Goes To School, pada Rabu (6/2/2019) lima Komisioner KPU Konawe menyambangi beberapa sekolah, diantaranya,SMK Terpadu Al Anshar, sosialisasi dipaparkan Komisioner KPU Konawe, Andang Mansur dari Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat.

Sedangkan di SMAN 1 Asinua hadir Komisioner KPU Armanto dari Divisi Teknis Penyelegaraan dan Muhammad Kaffi Zurahman dari Dvisi Hukum dan Pengawasan. Sementara Ketua KPU Muhamad Azwar dan koordinator divisi data informasi, Andriansyah Siregar melakukan sosialisasi di SMAN 1 Abuki.

Muhamad Azwar saat membawa materi, menerangkan ada beberapa hal yang menjadi penekanan antara lain, mengenai tahapan Pemilu 2019, proses pemuktahiran data pemilih, memperkenalkan contoh surat suara, denah Tempat Pemungutan Suara (TPS), tingkat partisipasi pemilih, serta tata cara mencoblos.

Baca Juga : Gait Pemilih Pemula, KPU Kendari Goes To School

“Kami harapkan agar peserta sosialisasi dapat mengetahui lebih dini tentang demokrasi, tahapan pengumutan suara, dan mencegah terjadinya money politik,” terangnya. <p

Sementara itu, Andriansyah siregar juga menekankan kepada pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan atau yang sudah menikah agar memastikan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket).

“Jika belum memiliki itu, agar secepatnya melakukan perekaman atau menghubungi pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat masing-masing,” tutupnya. (B)


You cannot copy content of this page