BAUBAUHUKUM & KRIMINAL

Polres Baubau Bekuk Mantan Kades di Buteng, Ini Sebabnya

1671
×

Polres Baubau Bekuk Mantan Kades di Buteng, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
ZK (53), Mantan Kepala Desa satu periode di Buton Tengah ditangkap unit Narkoba Polres Baubau usai berjualan Narkotika jenis sabu. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, berhasil meringkus seorang mantan kepala desa (Kades) satu periode di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat kemarin, 06 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku yang diketahui berinsial ZK (53), diringkus di wilayah Desa Walado, Kecamatan Gu, Buteng karena ketahuan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.

Tidak hanya menyimpan sabu, pelaku juga diduga kuat sebagai pengguna serta menjadi salah satu pengedar sabu di wilayah Buteng. Hal itu diketahui setelah unit Narkoba Polres Baubau mendapati uang jutaan rupiah yang diakui oleh pelaku merupakan hasil penjualan sabu.

Kasat Narkorba Polres Baubau, IPTU Silpanus Solo melalui Kanit I Satnarkoba Polres Baubau, Aipda Haeruddin mengungkapkan, penangkapan terhadap ZK, merupakan hasil penyelidikan unit narkoba berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat. Dan saat lakukan penangkapan, didalam kantong celana pelaku ditemukan dua paket sabu dan uang tunai.

“Selanjutnya dilakukan lagi pengembangan, tim kita berhasil menemukan lagi satu paket sabu yang disembunyikan dalam lembaran buku, beberapa bungkus kosong berukuran kecil serta sejumlah alat hisap sabu. Itu kita temukan di rumah pelaku,” terang Haeruddin ditemui di ruang kerjanya Minggu, 08 November 2020.

Saat ini pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,67 gram, telah diamankan di mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Untuk memastikan pelaku juga sebagai pengguna sabu, Satnarkoba Polres Baubau masih menunggu hasil uji lab yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar.

“Untuk saat ini, pasal yang kita sangkakan untuk pelaku masih berupa pasal tentang pengedaran narkoba ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara. Namun hukuman itu bisa saja bertambah, jika si pelaku ini terbukti juga sebagai pengguna sabu. Untuk barang buktinya, pelaku mengaku didatangkan dari Kabupaten Muna. Nah itu yang masih kita dalami saat ini, dan kita juga sudah berkoordinasi bersama unit Narkoba di Polres Muna untuk membantu mengungkap pemilik sabu tersebut,” tutupnya.

You cannot copy content of this page