NEWS

Polres Baubau Gagalkan Perampokan Uang Ratusan Juta

1133
Keterangan : Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo (Tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Najamuddin dan Kasi Humas, Iptu Rahmat saat jumpa pers pengungkapan kasus perampokan uang.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya perampokan uang senilai Rp 200 juta, dengan korban atas nama Faisal Munzir dengan dua terduga pelaku inisial LR (49) dan H (43) di parkiran Lippo Plaza Buton, pada Rabu 28 September 2022 lalu.

Sebelum beraksi, rupanya dua perampok tersebut terlebih dahulu berkeliling mencari target sejak pagi hari. Pada siang harinya, pelaku kemudian bertengger di depan Bank BPD alias Bank Sultra cabang Kota Baubau. Di tempat itu, para pelaku melihat korban Faisal keluar dengan kantong berisi uang.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, usai melihat Faisal para perampok terus mengikuti kemanapun Faisal pergi, hingga sampai ke Lippo Plaza Buton. Pelaku pun baru melakukan aksinya saat berada di parkiran Lippo.

“Kedua pelaku memarkir kendaraannya di luar agar memudahkan aksinya. Pelaku mendekati mobil korban dengan berjalan kaki. Pelaku LR meminta bantuan kepada pelaku (H) untuk menutupinya menggunakan badannya sekaligus berjaga-jaga. Sementara LR melancarkan aksinya dengan mengeluarkan sebuah obeng,” ungkapnya saat jumpa pers, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga : Sultra Hasilkan Kakao Lokal Sebanyak 2-4 Ton Pertahun

“Kemudian mencungkil kaca pintu depan mobil korban, sehingga kaca mobil tersebut retak dan berhasil menjebol kaca mobil dan ingin memasukan badannya ke dalam mobil. Tiba-tiba alarm mobil berbunyi dengan kencang, yang membuat kedua pelaku panik berlari menyelamatkan diri. Namun langsung kami bekuk,” sambungannya.

Erwin menjelaskan, sebelum pelaku menjalankan aksinya polisi telah menerima informasi dari masyarakat, tentang gerik-gerik mencurigakan pelaku. Hal itu menjadikan polisi berhasil meringkus pelaku saat mencoba melestarikan diri.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu untit kenderaan roda 4 jenis Toyota Avanza veloz wama putih, satu unit kenderaan roda 2 (sepeda motor) merk/jenis Yamaha fino, satu buah obang warna kuning dengan panjang keseluruhan 20 cm.

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, 10 Anggota Polri Dicopot

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan para pelaku akan di ancam sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan pasal 363 ayat (1) ke-53 jo pasal 53 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1e,pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Pasal 363 ayat (1) ke-4e pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih.

Pasal 363 ayat (1) ke-5e: pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakean jabatan palsu.

Jo pasal 53 ayat (1): mencoba melakukan kejahatan pidana jika niat untuk itu teah ternyata dan adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendir Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e: mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan Pasal 56 ayat (1) ke-1e: mereka yang sengaja memberi bantuan pada kejahatan dilakukan. Ke dua pelaku diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version