BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Polres Baubau Ringkus Empat Pemuda Bawa Senpi dan Sajam

875

BAUBAU – Satuan Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus empat pemuda yang kedapatan membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) pada Senin malam (19/3/2018) di Lorong Nasional, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Sajam yang dibawa tersebut ialah satu buah senapan angin dilengkapi teleskop (teropong), replika senjata airsoftgun dengan 13 butir peluru gotrik disimpan dalam tas hitam yang diperkiraan sebagai peluru dari senpi tersebut. Kemudian, ada tiga bilah parang panjang, dua buah pisau jenis badik, satu ketapel busur beserta beberapa bilah mata anak busur.

“Empat pemuda itu masing-masing inisial RA (33), FT (28), GT (25), LN (32) yang diketahui sebagai warga lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Baubau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris Akhmad Basuki dalam konferensi persnya, Selasa (20/3/2018).

Perwira tiga balok tersebut menuturkan, terduga ditangkap 19 Maret 2018 kemarin malam pada Pukul 22:30 Wita di bawah pimpinan langsung Wakapolres Baubau, Komisaris Polisi (Kompol) Febri Isman Jaya.

“Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, pihak kami langsung melakukan operasi dan berhasil mencegat sebuah kenderaan roda empat jenis Toyota Avanza warna putih tanpa menggunakan nomor polisi. Mobil tersebut kami curigai membawa sajam dan diduga bertujuan melakukan penyerangan ke sebuah kelompok masyarakat tertentu,” urainya.

BACA JUGA: Dua Kelompok Massa di Baubau Saling Serang

Haris menambahkan, pelaku dan sejumlah Barang Bukti (BB) telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Baubau.

“Kami masih melakukan pengembangan, apakah pihak-pihak yang diamankan ini ada kaitannya dengan pertikaian yang terjadi baru-baru ini di Dermaga Jembatan Batu atau tidak,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version