FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polres Baubau Sita 1.467 Butir Obat Diduga Sejenis Pil PCC

524
×

Polres Baubau Sita 1.467 Butir Obat Diduga Sejenis Pil PCC

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Polres Baubau berhasil menyita Obat-Obatan terlarang yang diduga sejenis dengan pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) sebanyak 1.467 butir.

Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Baubau, Komisaris Polisi (Kompol) Febri Isman Jaya, bersama Kasat Narkoba, Iptu Ardan Richard Lebo, beserta Kanit II Satuan Narkoba, Aipda Haeruddin, dalam konferensi pers diruang Media Center Humas Polres Baubau, Rabu (25/10).

Wakapolres Baubau, Kompol Febri Isman Jaya, menutur kejadian bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba beserta tim Satuan Narkoba.

“Pada 19 Oktober lalu, Pukul 19:00 Wita dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar obat. Terduga mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Kendari,” ujar Febri.

Febri menambahkan terduga yang diamankan berprofesi sebagai penjual ikan di pasar.

“Walau menjual Ikan, tujuan terduga adalah mengedarkan obat,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Febri, obat-obatan yang berjumlah sebanyak 1.467 butir tersebut dibagi dalam dua paket yaitu paket besar dengan isi 1.000 butir dan sisanya dibagi dalam paket kecil masing-masing 10 butir per bungkus.

“Obat-obatan tersebut dibagi dalam dua paket yaitu satu paket besar dan paket kecil. Satu paket kecil ini dijual seharga 40 Ribu Rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain obat yang menjadi barang bukti juga ada dua buah Handphone serta uang tunai hasil penjualan obat sebanyak 220 Ribu Rupiah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, jenis obat yang disita tersebut belum diketahui jenisnya dan masih dilakukan uji tes laboratorium di Makassar.

Perlu diketahui, terduga berinisial SF ditangkap dikediamannya. Dari pengakuan terduga, dirinya mengambil obat di Pelabuhan Murhum dan berencana mengedarkannya di wilayah Kota Baubau.

Terduga dijerat dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana Maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page