NEWS

Polres Baubau Ungkap Kasus Perjudian Online

812
×

Polres Baubau Ungkap Kasus Perjudian Online

Sebarkan artikel ini
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo (Tengah) saat jumpa pers dugaan kasus judi Online.

BAUBAU – Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus perjudian togel online di Kelurahan Ngkaring-karing Kecamatan Bungi, Senin 22 Agustus 2022 lalu. Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Bungi.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial IW (43) dan WS (55) yang merupakan warga Ngkaring-karing.

Erwin mengungkapkan kedua pelaku diamankan saat aparat Polsek Bungi melakukan patroli cipta kondisi pada siang hari.

“Sebelum bapak Kapolri mengeluarkan perintah untuk memberantas judi, kami sudah tegas di Baubau,” ucap AKBP Erwin Pratomo saat jumpa pers, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga : PP HIPPERMAKU, Parinringi Figur Tepat Jabat Pj Bupati Kolut

Ia menyebut, barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa sebuah telepon genggam (Hp), satu rekening, sebuah buku berisi angka-angka yang ditulis, sebuah folpen dan uang tunai senilai Rp 365 ribu.

Erwin menambahkan dari keterangannya, pelaku baru menjadi penjudi selama satu bulan. Ditanya soal pelaku adalah bandar judi, perwira dua bunga itu mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Pelaku WS adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton. Sedangkan IW adalah petani,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IW dan WS dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat 1 e subsider 303 ayat 1 f junto pasal 55 KUHP penjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page