BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mengungkap selama tahun 2022 tindak pidana kasus kejahatan konvesional mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar mengatakan di tahun 2021 kejahatan konvensional berjumlah 246 kasus. Sementara di tahun 2022 ini mengalami peningkatan sebanyak 100 kasus menjadi 346 kasus atau mengalami presentase kenaikan 29%.
“Berarti trennya meningkat ini. Untuk kasus aniaya biasa perbandingan kasus 2021 ke 2022 naik 21 kasus, curat naik lima kasus, pengeroyokan 2021 19 kasus, 2022 menjadi 20 kasus, pencurian biasa di 2021 30 kasus, 2022 menjadi 57 kasus, penipuan di tahun 2021 dan 2022 sama-sama tiga kasus, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) 2021 10 kasus, 2022 14 kasus, pengrusakan 2021 satu kasus, 2022 10 kasus, penggelapan 2021 tiga kasus, 2022 dua kasus, pengancaman 2021 enam kasus, 2022 naik delapan kasus,” urai Kompol Bahtiar saat menggelar jumpa pers akhir tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Mantan Kapolsek Wolio itu menyebut, untuk perbandingan kasus lainnya di tahun 2021 seperti dana desa, kerugian negara tidak ada alias nihil. Kasus judi sebanyak sembilan kasus, ilegal logging satu kasus serta septi handak satu kasus saja. Sementara,
“Ditahun 2022, narkoba 18 kasus, judi tujuh kasus, ilegal minning dan ilegal logging, BBM tidak ada,” ujarnya.
Bahtiar menerangkan untuk kasus kecelakaan lalulintas (Laka lantas) di tahun 2021 sebanyak 5.648 kasus. Di 2022 menurun dengan hanya 3.061 kasus saja. Laka lantas didominasi rata-rata usia 16 sampai 20 tahun dan usia 22 sampai 30 tahun yang jumlah hanya berbeda sedikit atau hampir sama.
“Tren kasus laka lantas menurun sebesar 84,51 persen atau turun sebanyak 2.587 kasus di tahun 2022,” katanya.
Penulis : Ardilan