Reporter: Hasrun
RUMBIA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bombana, memusnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 21 gram narkotika jenis sabu dalam wadah 34 sachet, Rabu 26 Agustus 2020.
Pemusnahan Sabu tersebut dipimpin Kasat Narkoba IPTU Muhammad Salman dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Muhammad Indra.
Selain itu, turut dihadirkan juga tiga tersangka yakni, Daniel Irwan, Muhammad Yusri dan Rappe, serta kuasa hukum para tersangka, Mico Naharia.
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman melalui Kasat Narkoba Polres Bombana, IPTU Muhammad Salman mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan petunjuk Jaksa Kejari Bombana.
“Perkara narkotika yang barang buktinya diatas lima gram, harus kepolisian sendiri yang musnahakan,” terang IPTU Muhammad Salman.
Dijelaskanya, 34 sachet sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua perkara. Pertama LP/27/VII/2020/Sultra/Res Bombana, tanggal 8 Juli 2020 dengan tersangka Rappe.
Dalam perkara tersebut, Barang Bukti (BB) Sabu sebanyak 11 shaset. Dengan 10 sachet diantaranya dimusnahkan dan 1 sachet disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.
Perkara kedua, LP/29/VII/2020/Sultra/Res Bombana tanggal 16 Juli 2020 dengan tersangka yakni Daniel Irwan dan Muhammad Yusri. Untuk BB sebanyak 25 sachet sabu.
Sebanyak 24 sachet sabu dimusnahkan dan 1 sachet disisihkan untuk pembuktian perkara.
“Perkara sudah tahap satu dan masih dalam sidik kepolisian. Setelah sidik masuk dalam tahap penuntut atau tahap dua. Saat ini perkara masih dalam sidik,” tutupnya.