BOMBANADaerahHUKUM & KRIMINAL

Polres Bombana Tangkap Dua Pria yang Biasa Order Sabu di Tambang

1145
Dua terduga pengedar narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Bombana

Reporter: Hasrun / Editor: La Ode Adnan Irham

RUMBIA – Satresnarkoba Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap dua orang warga di Desa Wumbubangka, Kecamatan Lantari Jaya lantaran membawa barang haram diduga narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram.

Keduanya adalah BS (33) dan SM (20) yang dibekuk saat hendak menjual sabu di jalan poros Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sabtu 18 April 2020.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Bombana, IPTU Muhammad Salman SH. Paur Humas Polres Bombana, AIPDA Fitrah mengatakan, BS sering melakukan jual beli narkotika di lokasi penambangan.

“Sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap yang bersangkutan,” terang Fitrah dalam rilis resminya, Senin 20 April 2020.

Dijelaskannya, saat penangkapan dilakukan, diduga tindak pidana narkotika itu sedang berboncengan dengan maksud menjual barang haram sabu di Desa Rau-Rau.

Saat penggaledahan dilakukan, disekitar TKP polisi menemukan bungkusan kertas timah rokok warna merah yang didalamnya berisikan satu saset plastik kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika.

Ia juga menuturkan, dari pengakuan BS barang haram tersebut adalah miliknya yang dibuang oleh temannya, setelah melihat anggota polisi di mobil.

Untuk proses lebih lanjut, Satnarkoba Polres Bombana mengamankan kedua orang tersebut bersama Barang Bukti (BB) 1 buah plastik bening ukuran kecil, uang berisikan butoran berbentuk kristal yg diduga narkotikan jenis Berat 0,10 gram serta 1 buah ponsel bmerek samsung.

Keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) yo Psl 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version