Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Polres Kendari meringkus IR (28) terduga pemilik 1,21 kilogram sabu di Jalan Haeba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita.
IR yang adalah warga Jalan Rambutan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia ini ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari atas informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan.
“Pada saat terduga kami interogasi, dia mengaku dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu ini dengan cara transaksi langsung dengan sistem tempel,” papar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam konfrensi pers, Senin, 1 Februari 2021.
AKBP Didik Erfianto juga menjelaskan, barang bukti sabu yang disita tersebut dibungkus dalam 32 sachet berukuran sedang. Tidak hanya itu, turut disita juga dua unit handphone milik IR.
“Pengakuan tersangka sudah 2 kali memperoleh paket sabu yang pertama 500 gram, pada 9 Januari 2021, sudah habis disebar di wilayah Andonohu, By Pass dan di jalan Laode hadi, sedangkan yang kedua kalinya adalah saat ini,” ungkap AKBP Didik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. /C