HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Polres Kendari Ciduk Pelaku Curanmor

869
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Hendrik B
Editor : Def

KENDARI – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengamankan Usman Patiroi (39) warga BTN Magaga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari pada Rabu (2/1/2019) kemarin.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/82/XI/2018/SULTRA/Res Kendari/Sek Ranoometo, tanggal 15 November 2018.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan, tersangka merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Kendari. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

Setelah melihat motor yang terparkir, pelaku terlebih dahulu memantau situasi, setelah memastikan benar-benar aman pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut.

“Setelah sampai dipangkalan ojek, pelaku meminta tolong kepada tukang ojek untuk mendorong motor itu hingga ke rumahnya. Dengan alasan sepeda motor tersebut sedang mogok,” ucap Diki melalui rilis yang diterima oleh Mediakendari.com, Kamis (3/1/2019).

Setelah mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Honda Karisma berwarna hitam dengan nomor rangka MH1JB21123K186645 dan nomor mesin JB21E 1184379. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version