NEWS

Polres Kendari Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba

588
Ketgam: RS (30) saat diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Foto: Ist

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus seorang pelaku diduga sindikat peredaran narkotika jenis sabu- berinisial RS (30) di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 21 Februari 2021 lalu.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata mengatakan, penangkapan berawalnya mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berinisial RS terlibat jaringan kasus narkoba.

“Sehingga menindaklanjuti laporan itu, di salah satu rumah di jalan Lasolo mendapat info tersebut anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke TKP,” terangnya pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pada saat penggeledahan berlangsung, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kendari berhasil menemukan satu paket sabu seberat 32,80 gram dari tangan RS.

“Pada saat penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 3  paket sabu di mana 1 paket ditemukan di atas kasur dan 2 paketnya ditemukan dalam tas warna hitam milik tersangka,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (c)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version