KOLAKA UTARA,MEDIAKENDARI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) meringkus seorang terduga pencuri motor inisial S (35) dari Desa Totallang Kecamatan Lasusua.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Anda melalui Kasi Humas, Aipda Arif Afandi mengungkapkan kejadiannya berlangsung sebulan yang lalu tepatnya Kamis (09/2/2023) sekira pukul 02.30 Wita di Kelurahan Lasusua. Polisi baru berhasil membekuk pelaku sebulan kemudian pada Selasa (14/03/2023).
“Polisi menyita dua unit kendaraan dan beberapa onderdill motor yang berhasil di curi pelaku. Atas pengembangan yang kami lakukan ternyata pelaku sudah melakukan aksinya di tiga tempat yang berbeda,” ungkapnya.
Polisi menyebut, dua sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku yakni satu unit motor suzuki shogun 125 dan langsung diperetelinya dan di pasang di kendaraan lain dan motor zatria FU yang dicurinya di indewe timur Kelurahan Lasusua. Motor tersebut langsung dia amankan di kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
“Dari beberapa aksi yang dilakukan pelaku saat polisi mengeledah rumahnya menemukan beberapa onderdiil kendaraan seperti ban motor dan felek yang rencananya akan dijual ke orang lain termasuk motor rakitannya sendiri berhasil ditemukan dan langsung di amankan polisi sebagai barang bukti,” katanya.
Dari perbuatan tersebut kini pelaku pun langsung diamankan di Mako Polres Kolut dan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP subsider pasal 362 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter : Pendi