HUKUM & KRIMINAL

Polres Kolut Ungkap Dua Kasus Karhutla

646
×

Polres Kolut Ungkap Dua Kasus Karhutla

Sebarkan artikel ini
apolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan, SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Ahmad Fathoni, SH dan Humas Polres Kolaka Utara AIPDA Hari Hermawan, pada saat Pres Conference

Reporter: Pendi

Editor: La Ode Adnan Irham

LASUSUA – Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dua kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan satu kasus kepemilikan bom ikan. Tiga kasus yang diselesaikan dalam waktu satu bulan itu dirilis langsung Kapolres AKBP Susilo Setiawan SIk saat Konferensi Pers, Selasa (24/09/2019.

Kasus Karhutla pertama terjadi Kamis pekan lalu (19/09/2019) di Desa Lawaki Kecamatan Tolala pukul 11.30 WITA. Pria berinisal HR (27) diamankan Polsek Tolala karena tak sengaja membakar lahan seluas 10 hektar. HR mengaku saat itu hendak membuka lahan seluas 35 x 20 meter untuk dibangunkan rumah.

“Terlapor mengumpulkan ranting-ranting kering untuk dibakar, lalu ke kampung untuk makan. Selang beberapa saat api sudah menjalar yang mengakibatkan seluas 10 hektar lahan ludes dilalap si jago merah,” kata Kapolres.

Akibat kejadian itu dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR dijerat pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 3 huruf D UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, subsider pasal 188 KUHP Pidana.

Kasus Karhutla kedua juga terjadi tanpa sengaja yang akhirnya membuat pria 74 tahun berinisial DP terpaksa berurusan dengan polisi. Saat itu Warga Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo datang ke tempat kejadian dan menebang pohon sambil mengumpulkan ranting dan membakar bambu kering.

Kemudian DP pulang ke pondok milik temannya di sebelah lahan. Tak lama berselang terdengar ledakan, lalu melihat api sudah menjalar di lahan lain, DP berupaya memadamkan api namun tak mampu. Akibat perbuatannya DP dikenakan pasal 78 ayat 3 junto pasal 50 ayat 3 hurud d UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 108 junto pasal 56 ayat 1 UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan subsider pasal 187 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:

Sementara kasus ketiga yakni kepemilikan Bom Ikan. Kasus itu berhasil diungkap Polsek Ngapa dan mengamankan tiga pelaku yang masih satu keluarga. Dari tangan tiga pelaku masing-masing berinisial O (45), C (32) dan D (16) polisi juga mengamankan barang bukti bom ikan rakitan yang baru saja digunakan di seputaran laut Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam kasus itu bebrapa barang bukti yang diamankan 7 buah botol bahan peledak berupa pupuk siap pake, yang sudah dipasangi sumbu yang dikemas dalam botol kecap dan saus, kemudian 5 botol bahan peledak yang sudah dikemas dalam botol plastik dan 1 buah jeriken ukuran 35 liter dan 1buah jeriken 10 liter yang sudah siap dengan bahan peledak pupuk. (B)

You cannot copy content of this page