Editor: Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Polres Konawe bergerak cepat, mengusut dugaan perambahan hutan produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (5/9/2019).
“Yang masuk kawasan hutan produksi (diduga tanpa IPPKH), yaitu mess karyawan, kantor perusahaan, jalan hauling, workshop. Ini yang kami proses hukum,” jelas Kasat Reksrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, Jumat, (6/9/2019).
“Aktivitas di lokasi tersebut kami Police Line untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” sambung Rahcmat.
Rahcmat menjelaskan, pihaknya melakukan Police Line di sejumlah lokasi perusahaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, diantaranya, dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra dan UPTD Dishut Konut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, beberapa aktivitas perusahaan dilokasi tersebut, tidak dilengkapi dengan IPPKH,” katanya.
BACA JUGA:
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
- IPPMA Konsel Soroti Dugaan Pungutan di Lingkup PAUD, Desak Audit Transparan
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Konflik Angata Memanas, Kadis Kominfo Tegaskan Surat Bupati untuk Redam Situasi
- Diduga Tanpa HGU dan AMDAL, PT Marketindo Selaras Gusur Paksa Warga Angata
- Aksi Pencurian Sapi Lintas Desa Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, saat ini, status penyelidikan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu dinaikan ke tahap penyidikan. “Statusnya sudah dinaikan ke penyidikan,” singkatnya.
Hingga berita ini dinaikan, mediakendari.com belum berhasil menghubungi pihak perusahaan untuk dikonfirmasi.
