HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANNEWSSULTRA

Polres Konsel Tangkap 5 Orang Siswa SMA Pelaku Pemerkosaan.

621
×

Polres Konsel Tangkap 5 Orang Siswa SMA Pelaku Pemerkosaan.

Sebarkan artikel ini
Lima orang pelaku pemerkosaan saat menyerahkan diri di Polsek Andoolo. (Foto : Istimewa)

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan tindakan kejahatan seksual (Pemerkosaan) terhadap Seorang anak usia 15 tahun yang berinisial TS dari Desa Papawu Kecamatan Andoolo.

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi menjelaskan perbuatan keji tersebut terjadi sekitar bulan April – Mei 2019. Di duga korban diperkosa 9 orang dengan tempat yang berbeda-beda

Kata Fitrayadi, hingga saat ini korban sudah melaporkan 4 laporan ke Polsek Andoolo pada 21 Juni 2019 yang diback up oleh Satreskrim Polres Konsel dan langsung melakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan.

“Hari ini, Sabtu 29 Juni 2019 lima orang tersangka yang masih bersatus siswa (SMA) ini sudah menyerahkan diri di Polsek Andoolo masing-masing, JH (18), AJS (16), MD (17), AP (17), UM (15). Untuk penyelidikan sementara para pelaku sebelum melakukan tindakan asusila mereka dalam kendali alkohol minuman keras (Miras),” ungkap Fitrayad

Sementara untuk empat pelaku lainnya, lanjut Fitrayadi, masih sementara dilakukan pencarian

“Identitas empat tersangka yang belum tertangkap tidak kami publikasikan untuk kepentingan penyidikan,”terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D UU.Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page