DaerahHEADLINE NEWS

Polres Konsel Ungkap Pembunuhan Berlatar Cemburu di Lokasi Tambang Nikel

1750
×

Polres Konsel Ungkap Pembunuhan Berlatar Cemburu di Lokasi Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Polres Konsel Ungkap Pembunuhan Berlatar Cemburu di Lokasi Tambang Nikel
Polres Konsel Ungkap Pembunuhan Berlatar Cemburu di Lokasi Tambang Nikel

Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang cemburu di lahan perusahaan tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Wawowonua, Kecamatan Palangga Selatan (Palsel), Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di lokasi IUP PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Wawowonua, Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/57/X/2021/SPKT/RES Konsel/Polda Sultra, Tangga 7 Oktober 2021 sebagai dasar dan lanjut surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/183/X/2021/Satreskrim, Tanggal 7 Oktober 2021.

Pelaku inisial N (21) pekerjaan operator alat berat alamat Desa watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, sementara korban inisial RA (43) pekerjaan pengawas excavator yang beralamat di Desa Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia kepada korban berdasarkan pengakuan tersangka, yaitu kecemburuan adanya kecurigaan pelaku yang menuduh korban telah menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku,” ungkap Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres setempat. Selasa,12 Oktober 2021.

Erwin menjelaskan awal kejadian bahwa pada tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan RA meninggal dunia di wilayah IUP PT WIN di Desa Wawowonua di awali pertengkaran mulut antara korban dengan tersangka (pelaku).

Berdasarkan saksi Muslain (19) yang melihat berbincang antara pelaku dan korban di samping alat yang sedang bekerja, dan tidak lama kemudian saksi melihat korban sudah terbaring di atas tanah dan saksi sempat melihat pelaku memukul korban menggunakan alat berupa kunci inggris sebanyak 2 kali, dan setelah melakukan penganiayaan saksi melihat pelaku meninggalkan lokasi pekerjaan dan saksi kemudian menghubungi rekan-rekannya yang lain agar datang melihat korban.

“Pelaku memegang kunci inggris berukuran 45 cm warna silver yang sudah dipersiapkannya. Pelaku melakukan pemukulan dengan kunci tersebut kearah kepala bagian belakang korban, dan menendangnya sehingga korban jatuh ke tanah, kemudian kembali lagi melakukan pemukulan ke arah kepala korban berkali-kali.

Setelah mendapat laporan ujar kapolres, petugas kami dan pekerja dari PT WIN langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia. Saat tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku (tersangka), yakni pasal 340 subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 20 tahun penjara.

You cannot copy content of this page