NEWS

Polres Konut Teken MoU Denda Tilang Bersama Kejari dan PN Unaaha

1201
×

Polres Konut Teken MoU Denda Tilang Bersama Kejari dan PN Unaaha

Sebarkan artikel ini

Reporter: Mumun

WANGGGUDU – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjudin dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali terkait denda tilang, Rabu kemarin 4 Maret 2020.

Kepolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum mengatakan, penandatanganan MoU antara Polres, Kejari dan PN Unaaha didasari keinginan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita berikan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata AKBP Achmad Fathul, Kamis 5 Maret 2020.

Berdasarkan MoU ini, penuntasan perkara pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kejaksaaan dan pengadilan bisa ditingkatkan pelayanannya untuk masyarakat.

”Kami berharap dengan ditanda tanganinya MoU ini bisa terlaksana dan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan sehingga prosesnya sesuai dengan prosedur yang di setujui,” ujarnya.

You cannot copy content of this page