Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna seakan tak ada hentinya. Terbaru, Satres Narkoba Polres Muna kembali membekuk dua pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar barang haram tersebut, Senin (8/4/2019) malam.
Kedua pelaku yang berinisal FB dan WD merupakan warga asal Kecamatan Katobu, Kota Raha. Dari penangkapan itu diketahui, FB masuk kategori bandar, sedangkan WD diduga pemakai atau pengedar.
Keduanya dibekuk Aparat Kepolisian dari Polres Muna, saat hendak menjemput paket kiriman berisi sabu melalui kapal malam Kendari di Pelabuhan Nusantara Raha, sekitar pukul 05:00 Wita dini hari.
“Saat penjemputan, FB menyuruh seorang sopir angkot kenalannya untuk mengambil paket tersebut lalu dibawakan kepadanya. Lalu tim yang sudah mengintai sebelumnya melakukan penangkapan,” tutur Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin.
AKP Syarifuddin menjelaskan, dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkusan paket dengan berat sekitar 90 gram, senilai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di seputaran Kota Raha. Beruntung polisi sudah lebih dulu berhasil menggagalkan aksi kejahatan yang dapat merusak generasi muda ini.
“Ini merupakan penangkapan dengan barang bukti terbesar sepanjang pengungkapan kasus selama ini,” tambah AKP Syarifuddin.
Baca Juga :
- Ardin dan Rusdianto berbeda Pandangan Terkait Dugaan Korupsi Dana SILPA Rp 56 M Tahun 2023
- Terkait Dugaan Pungli, Kadis Kominfo Konawe dan Sekretarisnya Sudah Diperiksa di Kejati Sultra
- Penarikan Speed Boat di Saponda Darat Bukan Karena Ketersinggungan Pemda, Melainkan Sering Dipakai Oknum Eselon III untuk Sosialisasikan Istrinya yang Caleg
- Kadis Kominfo Konawe Pimpin Rapat Tertutup Terbatas “Dugaan Pungli Bersama Direktur Media Massa”
- Tak ada kepastian Hukum, Kejari Konawe “Mandul” Tangani Kasus Pengadaan Kapal di DKP, Paranhnya,Sudah Empat Kali Kajari Berganti. Ada Apa?
- Dihadapan Hakim, Kejari Buton Ungkap Penyitaan Aset Tersangka Bandara Kargo untuk Jaminan Pemulihan Kerugian Negara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB dan WD kini mendekam di jeruji besi Polres Muna. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk sopir angkot suruhan FB masih dilakukan pemeriksaan mendalam karena dari pengakuannya, Ia tak tau menahu soal paket isi Sabu itu,” pungkasnya. (A)