HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALMUNANEWSSULTRA

Polres Muna Bekuk Seorang Bandar Sabu, Dua Kurir Ikut Dijaring

1156
Satres Narkoba Polres Muna saat menggelar press reales. (Foto: Erwino/Mediakendari.com/A)

Reporter : Erwino

Editor : Kang Upik

RAHA – Satres Narkoba Polres Muna menangkap tiga pengedar narkotika, disejumlah tempat berbeda Senin (5/8/2019) lalu sekitar pukul 22:00 Wita. Ketiganya berinisial RN (19), RA (14) dan YD (32).

Polisi menangkap ketiganya setelah mendapatkan informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan RN bersama pelanggannya.

Berbekal laporan itu, tim mengintai dan membuntuti RN dan mencegatnya di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Saat RN digeledeah ditemukan satu sachet kristal bening berisi Sabu.

Kepada polisi, RN mengaku medapatkan barang haram itu dari RA. Tak butuh waktu lama Polisi langsung membekuk RA di Jalan Sirkaya Kelurahan Wamponiki.

Dan dari keterangan RA, Polisi melanjutkan penangkapan terhadap YD di Jalan Agus Salim Kelurahan Raha I. Dari tangan YD, Polisi kembali medapatkan beberapa sachet kristal bening isi Sabu.

BACA JUGA :

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamka mengatakan, jika YD termasuk dalam kategori bandar yang mengedarkan Sabu di Seputaran Kota Raha.

“Total barang bukti seberat 46,42 gram. YD merupakan bandar yang mempekerjakan RA sebagai kurir dan RN sebagai penjemput barang haram itu,” ungkap Hamka dalam konfrensi pers di Mako Polres Muna, Rabu (7/8).

Ketiga pelaku, kata Agung, kini meringkuk di jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 dan 112.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tukas Mantan Kapolsek Katobu itu. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version