RAHA – Peredaran Narkoba di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) kini kian menjadi. Hal ini kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna pada Sabtu, (24/3/2018) kemarin dengan membekuk salah satu Anak Buah Kapal (ABK) di salah satu kapal malam rute Kendari-Raha yang diduga hendak mengantar paket narkoba jenis sabu.
Proses penangkapan itu dikatakan Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat konfrensi pers bahwa, pada hari Sabtu (24/3) pada Pukul 10:32 Wita, pelaku berinisial HI (33) warga asal Bira Kecamatan Wangi Wangi Kabupaten Wakatobi yang bekerja sebagai koki atau Anak Buah Kapal (ABK), berhasil diamankan karena membawa Narkotika jenis sabu dalam paket kiriman bentuk kardus persegi.
“Tim Satres Narkoba awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman paket dari Kendari menuju Raha, lalu dilakukan pengamatan dan penyelidikan,” Terang Agung saat konfrensi Pers di Polres Muna, Senin (26/3/2018).
Setelah kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Nusantara Raha, lanjut Agung, tim Satres Narkoba kemudian mencari dan mencoba berkomunikasi dengan pelaku melalui kode ucapan “Lima Ribu”.
“Dengan kode itu, pelaku kemudian mengajak pak Kasat yang sedang dalam penyamaran ke dalam kamar untuk menyerahkan paket kiriman tersebut,” ungkapnya.
“Setelah diperiksa, didapati empat sachet kristal bening isi sabu dengan berat 23 gram dalam kardus ukuran sedang dan dua sachet sabu dengan berat 11 gram dalam kardus ukuran kecil yang disamarkan dengan pakaian, sepatu bekas serta botol dan besi tua,” sambungnya menjelaskan.
BACA JUGA: Dua Oknum Polisi dan Seorang ASN Diperiksa Soal Dugaan Kepemilikan Sabu
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, pelaku menguasai barang haram tersebut dan akan ada yang mengambilnya setelah sampai di Raha.
Namun hingga tertangkapnya pelaku, tidak ditemukan adanya orang lain yang memiliki ciri-ciri untuk menjemput paket tersebut. Pelaku juga tidak mengenal nama pengirim dan yang bakal menjemput paket itu.
“Sementara ini pelaku bersama Barang Bukti (BB) telah kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut,” terangnya.
Agung juga menambahkan, penangkapan kali ini merupakan yang terbesar dengan total berat BB sebesar 34 gram sejak tahun 2018 dari awal januari hingga saat ini.
“Kita akan terus selidiki kasus ini hingga ke akarnya agar Muna bisa terbebas dari bahaya narkoba,” Tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.