BREAKING NEWS

Polres Muna Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Lontang Kameko, Ayah dan Anak Tersangka

5739

Reporter: Arto

MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna menggelar rekontruksi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban Kubais (45) meninggal dunia yang terjadi di lontang (tempat penampung) minuman keras tradisional jenis Kameko di Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga, 23 Mei 2021 lalu.

Tercatat sebanyak 10 adegan diperagakan di halaman belakang parkiran Mako Polres Muna itu, dengan menghadirkan kedua tersangka yakni La Ode Hadia, seorang security di Pasar Sentral Laino bersama anaknya Hasman alias Ucil beserta empat orang saksi.

Pada reka adegan kesembilan adalah detik- detik saat tersangka Ucil menikam korban Kubais hingga meregang nyawa. Dipicu karena tersangka melihat ayahnya La Hadia (tersangka) yang tersungkur ketanah dikeroyok korban dan saksi Sertu Agus Salim personil provost Kodim 1416 Muna.

Dalam reka adegan itu, nampak saksi Sertu Agus Salim masih berusaha merebut sebilah parang dari tangan tersangka La Hadia yang berhasil dijatuhkan ke tanah dan saat itu korban ikut mengeroyok dengan menginjak pada bagian kepala tersangka.

Baca Juga: IMA: Pihak Trans Studio Harus Bermitra dengan UMKM di Sultra

Sementara itu, tak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP) nampak tersangka Ucil yang berada di atas motor bergegas lari sembari mencabut pisau diselipkan di pinggang sebelah kiri kemudian menancapkan tepat pada bagian dada sebelah kiri di bawah ketiak yang membuat korban seketika tumbang.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, rekontruksi dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara tahap II yang saat ini tengah ditangani  Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, sekaligus memberikan gambaran terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.

“Kami mencocokan kejadian di lapangan mulai dari sebelum insiden itu terjadi sampai akhirnya terjadi,” terang IPTU Hamka saat ditemui MediaKendari.Com di ruang kerjanya, Rabu, 8 Agustus 2021.

Ia mengatakan pada peristiwa tersebut, saksi Badaruddin (31) ikut mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri sehingga membuat ususnya terburai dan harus dirujuk ke RSU Bahteramas, Kendari, sedangkan saksi Basiri (53) mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri.

Dari peristiwa itu, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 55, ayat (1) Ke- 1 KUHP. “Tuntutannya itu 15 tahun penjara,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version