Reporter: Erwino
Editor: Kang Upik
RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memecat dua anggotanya dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Jumat (11/1/2019). Keduanya yakni Brigadir Budi Wahayu dan Bripda Asri.
Keduanya diketahui telah mangkir dari tanggung jawabnya sebagai abdi negara selama nyaris setahun. Untuk kelalaiannya ini, keduanya juga telah menjalani sidang kode etik kepolisian.
Bripda Asri diketahui mulai berdinas di kepolisian sejak 1 juli 2003 hingga 11 januari 2019, dengan tugas terakhir bertugas di Polsek Kulisusu.
Sementara untuk Brigadir Budi Wahayu masa dinasnya dimulai sejak 31 Desember 1998 hingga 11 januari 2019, dengan tugas terakhir di SPKT Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, memaparkan untuk Brigadir Budi Wahayu sendiri saat ini masih buron akibat terlibat tindak pidana kasus pencurian sapi.
Atas pelanggaran ini, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengaku dirinya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap keduanya.
“Kita tidak ingin citra Kepolisian menjadi buruk di mata publik hanya karena perbuatan mereka yang tidak bertanggungjawab. Makanya kita berehentikan dengan tidak hormat,” kata Agung Ramos diamini Wakapolres Muna, Kompol Yusuf Mars.
Pria dengan dua melati di pundak ini juga mengaku, dirinya tidak main-main soal kasus pencurian sapi yang melibatkan Brigadir Wahayu.
Olehnya itu, Kata dia pihaknya tetap melakukan pengejaran untuk meringkus mantan anggotanya tersebut.
“Polres Muna tidak main-main dengan aturan. Proses hukumnya tetap berjalan, saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” tukas Agung. (a)