NEWS

Polres Wakatobi Bantah Dua Oknum Polisi Diamankan di THM Dosparados karena Narkoba

1962
ilustrasi narkoba

WAKATOBI – Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah jika dua oknum polisi ditangkap di tempat hiburan malam (THM) Dosparados karena kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Wakatobi Budi membantah tudingan dari pemilik THM yang mengatakan dua oknum masing –masing inisial AS dan CR diamankan pihak propam karena kasus narkoba.

“Dua oknum anggota Polres wakatobi memang diamankan di THM Dosparados. tapi bukan kasus narkoba melainkan diamankan kasi propam karena masuk di THM,” jelasnya.

“Yang betulnya itu kasi propam yang datang disitu dan pada saat itu mereka di bawah di polres” Ucap Budi via telpon, Rabu 24 November 2021.

Kemudian besoknya ke dua oknum anggota tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi untuk dilakukan pemeriksaan urine apakah positif atau negatif menggunakan narkoba. Sedangkan hasil pemeriksaan belum diketahui dikarenakan masih sibuk.

“Kalau cek urine memang benar besoknya, hasilnya belum di tau, kita yang belum sempat ambil hasilnya disana karena kita masih sibuk”bebernya

Budi menyarankan agar terkait hasil pemeriksaan tes narkoba dari oknum anggota polisi tersebut agar dikonfirmasi ke kasi propam, karena kasi propam yang menangani.

Sementara Kasi Propam Polres Wakatobi Amirudin yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa memberikan keterangan

“Maaf sodaraku, terkait masalah anggota yang kami amankan, belum bisa kami konfirmasi, sekali lagi mohon maaf sodaraku,” tulisnya saat dihubungi melalui Whatsap.

Seperti diketahui dua oknum anggota kepolisian Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Berinisial AS Dan CR Diduga diamankan di tempat hiburan malam (THM) Dosparados, Senin, 22 November 2021.

Menurut pemilik THM Dosparados Muhidin, saat dihubungi mediakendari.com mengatakan dua anggota Polres Wakatobi yang sedang minum ditempat miliknya tersebut ditangkap karena kasus narkoba.

 

Penulis : Sumardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version