NEWS

Polres Wakatobi: Yang Melaporkan PT BKK Mengaku Supir

725
Eko fernando Impi Saat memberikan Keterangannya Di Muka Hakim.. Foto : Sumardin/Mediakendari.com

 

Reporter: Sumardin

WAKATOBI – Pengadilan Negeri Wangi-Wangi melanjutkan sidang praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polres Wakatobi terhadap Manager PT Buton Karya Konstruksi (BKK) terkait dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin pada Kamis, 17 Juni 2021.

Sidang hari keempat itu beragendakan pengajuan bukti-bukti dan mendengarkan saksi dan ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polres Wakatobi.

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Eko Fernando Impi, pelapor sekaligus penyidik yang mengetahui awal mula kejadian dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT BKK.

Dalam keterangannya di persidangan, Eko mengungkapkan, diketahuinya kejadian dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin tersebut pada tanggal 8 Maret 2021.

“Untuk informasinya pada saat itu ada beberapa orang yang mengaku sopir datang ke Polres Wakatobi menyampaikan perihal itu hanya tidak menyampaikan secara detail,” tuturnya.

Eko melanjutkan, sehingga pada saat itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi memerintahkan untuk membuat laporan agar dilakukan penyidikan.

“Per tanggal 8 Maret itu langsung dibuat laporan informasi kemudian didisposisi untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.

Hal itu diungkapkan Eko untuk menjawab pertanyaan Kasat Reskrim Iptu Juliman selakilu Kuasa Hukum Kapolres Wakatobi.

Kuasa Hukum PT BKK Dedi Ferianto, menegaskan kembali pertanyaan itu dengan menanyakan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Wakatobi, tetapi Eko tidak mengetahui Identitas Pelapor tersebut.

“Pada saat itu ada yang datang di kantor itu memang secara identitas itu saya tidak tau pasti, tapi saya tanya-tanyai,” kata Eko.

Untuk diketahui, sidang putusan praperadilan ini digelar pada 21 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version