NEWS

Polresta Kendari Amankan Dua Remaja Pembawa Busur di Penginapan

1986
Tampak kedua terduga saat diamankan pihak Polresta Kendari

KENDARI – Polresta Kendari saat menggelar razia berhasil mengamankan dua remaja A (23) dan ARH (15) di penginapan Mega Homestay di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu, 18 Mei 2022 sekira pukul 00.30 Wita.

Keduanya ditangkap karena kedepatan membawa senjata tajam berupa busur sebanyak empat mata berserta dua katapel dan satu parang.

Kapolrest Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kedua terduga pelaku diamankan di tempat yang sama. Saat dilakukanya pengeledahan kamar terduga sedang bersama 2 wanita yang diduga dari penginapan tersebut.

Baca Juga : Kelurahan Benu-Benua Mencoba Permudah Pelayanan Melalui Aplikasi New Laika

“Tim kami saat melakukan pengeledahan mendapati terduga di dalam kamar bersama 2 wanita, serta ditemukannya busur dan parang dari kedua tangan terduga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eka mengungkapkan dari salah satu pelaku inisial ARH mengaku, bahwa sajam tersebut milik rekannya, sedangkan maksud dan tujuan sehingga membawanya kemana-mana sekedar untuk berjaga-jaga.

Untuk saat ini, diketahui kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari berserta kedua wanita yang didapat bersama terduga pelaku di dalam kamar penginapan.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version