NEWS

Polresta Kendari Amankan Remaja Pengedar Sabu

999
Pelaku ABP saat digiring kepolisian menuju sel tahanan Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI. COM – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang remaja berinisial ABP (22) pengedar sabu, di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu,bKota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 30 Juni 2022, sekitar pukul 23.00. Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengungkapkan kronologi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut akan terjadinya sebuah transaksi narkotika jenis sabu.

“Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan pada rumah dimaksud dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial ABP, lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar di rumah tersebut,” bebernya dalam rilis yang diterima awak media ini, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga : Tekan Angka Stunting, Dinkes Sultra Bakal Gelar Kampanye Pemberian Tablet Penambah Darah Bagi Remaja Putri

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 18 sachet plastik bening dengan berat bruto 15,51 gram.

Sedangkan barang non narkoba yang diamankan berupa 42 sachet bening kosong, 24 buah pipet plastik, 10 buah potongan pipet plastik, 2 buah lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone merk dan lainnya.

Lebih lanjut, Hamka menyampaikan, menurut keterangan pelaku, dirinya diarahkan mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut oleh seseorang lelaki dengan inisial ED yang ditempelkan dipinggir dekat SMU 5 Kendari.

“Tersangka mengaku akan mengedarkan Shabu dengan cara menempelkan paket Sabu tersebut berdasarkan Arahan dari lelaki ED,” bebernya.

Baca Juga : Pemerintah Pusat Wajibkan Booster, Begini Penjelasan Dinkes Kendari

Selain itu, pelaku sempat dijanjikan sebuah imbalan dari ED berupa uang sebesar 100 ribu per gram apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Untuk saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial ED.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version