NEWS

Polresta Kendari Bekuk Penyebar Pertama Video Mesum yang Viral

981
Pelaku penyebar pertama video mesum di Kendari saat diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Setelah beredarnya video mesum yang diperankan pasangan muda muda di Kota Kendari akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga penyebar awal video tersebut.

Pelaku itu berinisial MRH (30). Ia diamankan oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Tugu Adi Bahasa, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar pukul 00.20 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan pelaku diri membenarkan video mesum itu awalnya disebarkan olehnya.

Di mana kronologi itu berawal saat korban berinisial RZ (24) yang merupakan pemeran laki-laki menjual handphonenya merek iphone dengan menghapus semua file pribadi termaksud video tersebut.

Namun setelah barang tersebut sampai ditangan pelaku, MRZ kemudian mengotak atik handphone korban di file yang telah dihapus. Di saat itulah pelaku menemukan video panas berdurasi 2.27 detik itu.

“Awalnya pada bulan November 2022 korban an. RZ menjual Hp merk iPhone XR miliknya kepada istri tersangka MRH. Kemudian selang 3 (tiga) minggu setelah menjual HP tsb, Pacar Korban RZ yang bernama AA dikirimkan pesan via Direct Mesengger di aplikasi instagram oleh akun RH, melalui pesan itu AA dikirimkan video pribadi miliknya dan RZ yang telah dihapus sebelum hp milik RZ dijual,” ucapnya, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, korban berinisial AA yang berperan sebagai perempuan sebelumnya juga dimintai uang oleh pelaku sebesar 300.000 dengan ancaman akan menyebar luaskan video tersebut apabila tidak dipenuhi permintaannya itu.

Fitrayadi menambahkan video itu hingga akhirnya tersebar saat pelaku mengirimkan kepada tiga orang temannya yang berinisial JH, KK, dan FRD pada bulan Februari lalu.

“Setelah mendapatkan video tersebut ia lalu memberitahukan kepada temannya perihal video tersebut. Setelah itu RH mengirimkan video tsb kepada temannya,” imbuhnya.

Adapun motif pelaku hingga menyebarkan luaskan video tersebut karena diduga merasa jengkel terhadap korban yang tidak mau mengirimkan sejumlah uang yang diminta.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari. Ia dijerat pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda 1 M.

Sementara itu, korban AA saat konferensi pers di Polresta Kendari mengatakan bahwa kejadian itu sekitar bulan Oktober 2022 lalu, namun saat ini dirinya sudah menikah dengan lelaki tersebut.

“Dulu waktu kita bikin video itu masih dalam proses lamaran tapi sekarang sudah menikah mi,” tuturnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version