NEWS

Polresta Kendari Bekuk Seorang Pria Pengedar Sabu dengan Modus Tempelan

576

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial HL (24) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari saat hendak ingin mengambil tempelan yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam bungkusan rokok marlboro di Jalan Belimbing, Larang Cempedak Kelurahan Anduonohu, Selasa 14 Juni 2022 lalu sekira pukul 20.00 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan kronologi itu bermula saat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari tiba ditempat tersebut dan langsung melakukan interogasi terhadap lelaki HL yang diamankan sebelumnya oleh warga, dimana dari pengakuan HL saat itu akan mengambil paket tempelan shabu yang didisimpan didepan rumah,” ujar Kompol Jupen dalam rilisnya Senin, 20 Juni 2022.

Saat diamankan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa lima sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus tissue dengan berat bruto 5,64 gram.

Selain barang tersebut petugas kepolisian juga mengamankan 1 unit handphone merk samsung warna hitam dengan no, sim card milik lelaki HL yang diduga digunakan berkomunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika.

Baca Juga : Bahri Kukuhkan 39 Anggota Satgas PMK Hewan Ternak di Muna Barat

Lanjutnya, menurut pengakuan pelaku ia diarahkan oleh salah seorang yang berinisial IC di sekitaran Kecamatan Anduonohu dengan dijanjikan imbalan sebesar 500 ribu apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Untuk saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial IC sedangkan pelaku diamankan di Mako Polresta Kendari bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version