NEWS

Polresta Kendari Gagalkan Transaksi 104 Paket Sabu Siap Edar

667
×

Polresta Kendari Gagalkan Transaksi 104 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak (kiri), Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menunjukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap pemuda berinisial AG (22) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 22 November 2022, sekitar pukul 23.00 WITA.

AG ditangkap berdiamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 104 paket siap edar dengan berat bruto 43,74 gram.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan AG berdasarkan informasi masyarakatnya bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Pemilih Pemula di Kota Kendari Capai 42 Ribu Orang

“Anggota Satresnarkoba Polresta Kendari melaksanakan tangkap tangan terhadap lelaki AG. Selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan dipakaian dan tempat tertutup lainnya didapatkan diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kata dia, berdasarkan dari pengakuan tersangka barang bukti itu didapatkan dari seorang lelaki bernama BR dengan berat 40 gram dengan cara di tempelkan di pinggir Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa dari 110 paket sabu yang diterimanya ia telah mengonsumsinya sebanyak 1 paket dan telah 5 paket telah diedarkan,” katanya.

Baca Juga : Hasil Musyawarah, Pilkades Parudongka Bakal Digelar Dengan Lima Calon Kades

Di tempat yang sama, AG membenarkan hal tersebut. Dan dirinya diupah sebesar seratus ribu rupiah apabila berhasil mengedarkan pergramnya.

“Dikasihkan seratus ribu pergramnya,” ucap AG saat konferensi pers di Polresta Kendari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AG dijerat pasal 114 ayat (2) shbsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page