NEWS

Polresta Kendari Imbau Masyarakat Tidak Beli Motor Bodong, Ada Ancaman Penjara Empat Tahun

772

KENDARI, MEDIAKENDARI.CIM – Maraknya pengungkapan kasus pencurian motor di Kota Kendari menjadi salah satu atensi pihak Polresta Kendari untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membeli motor yang tak memiliki surat-surat (bodong).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui pesan WhatsApp pada, Sabtu (27/5/2023). Ia menjelaskan hal tersebut merupakan upaya agar pelaku tidak mendapatkan pasar di masyarakat.

Sebab menurutnya dari maraknya pencurian motor yang terjadi di Kota Kendari disebabkan karena masih banyaknya penada atau pembeli barang curian. “Biar para pencuri motor susah dapat pasaran,” katanya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bila ada pembeli yang dengan nekat membeli motor tanpa surat-surat maka akan dikenakan sangki sesuai uu yang berlaku dengan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

“Jangan pernah membeli motor bila tidak ada dokumen lengkapnya karena akan disangkakan pasal 480 Kuhp,” ucapnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version