NEWS

Polresta Kendari Siap Amankan yang Bakar Petasan

941
×

Polresta Kendari Siap Amankan yang Bakar Petasan

Sebarkan artikel ini
Jenis petasan korek. (Istimewa)

KENDARI, MEDIAKENDARI – Pergantian tahun tinggal menghitung jam lagi. Serba serbi kesibukan masyarakat dalam mempersiapkan satu persatu untuk perayaan penyambutan telah nampak di mana-mana.

Termaksud memeriahkan pergantian tahun dengan membakar kembang api dan petasan. Namun siapa menyangka, membakar petasan tidak semua diperbolehkan untuk diledakkan di tengah-tengah masyarakat.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan sebelum melakukan pembelian dan membakar petasan sekiranya perlu diketahui terlebih dulu jenis dan izinnya.

“Ada klasifikasi Petasan yg diperbolehkan dijual. Dan ada petasan yg harus punya izin saat akan dijual dan dibunyikan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (31/12/2022).

Kata dia, untuk petasan saat ini yang sedang diperjual belikan di wilayah Kota Kendari masih dalam batas toleransi, sehingga diperbolehkan untuk dijual, dibeli hingga diledakkan.

Namun yang harus menjadi perhatian untuk memperhatikan wilayah sekitar sebelum melakukan pembakaran, seperti jauh dari rumah sakit maupun tempat ibadah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan Kota Kendari.

Sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah jenis petasan korek. Sehingga bila ingin meledakkanya harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila merasa dirugikan dari bunyi ledakan petasan tersebut.

Sementara itu, warga Anduonohu, Andre (56) menyampaikan agar pelaku pembakar petasan korek yang tidak memiliki izin untuk ditindak apabila ditemukan.

“Kalau saya jangan mi izinkan ini petasan, bikin kaget-kaget saja. Baru takutnya kasian ini anak-anak terbakar tangan karena ini petasan,” ucapnya.

Sebab dilain sisi jenis petasan korek ini sering membuat terjadinya kebakaran akibat membuang sembarang saat membunyikannya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page