NEWS

Polresta Kendari Tangkap Pria Pengedar Sabu, Pelaku: Saya Khilaf Pak

1527
Kasat Narkoba, AKP Hamka saat mengintrogasi terduga AF

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kembali menangkap seorang pria berinisial AF (18) yang masih duduk di bangku pelajar.

Terduga diamankan di dalam rumahnya Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 18 Agustus 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.

Kasat Narkoba, AKP Hamka mengungkapkan, kronologi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu secara ilegal, sehingga dilakukannya penyelidikan.

“Pada hari Kamis sekitar pukul 01.30 WITA anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggrebekan di rumah yang dicurigai tersebut dan ditemukannya pelaku serta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 26 saset dengan berat bruto 15,09,” ungkapnya, Selasa (23/08/22).

Baca Juga : Pungutan Retribusi Mobil Pete-Pete di Kebi Bisa Jadi Maladministrasi

Lebih lanjut, Hamka menjelaskan, menurut dari keterangan terduga barang haram itu didapatkan dari salah seseorang pria berinisial D di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sebanyak 27 saset.

Kata dia, terduga mengenal pria berinisial D itu dari sosial media dan telah menerima paket sabu sudah sebanyak dua kali dengan cara diarahkan melalui telfon seluler.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan pihak Opsnal Sat Resnarkoba berupa 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 2 klip saset bening, 1 buah tas, 1 handphone serta dosnya untuk menyimpan barang bukti sabu.

Saat dilakukannya introgasi oleh kepolisian, terduga AF mengaku khilaf melakukan menggedarkan barang tersebut meski ia mengetahui bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan terlarang dimata hukum.

Baca Juga : 11 Mahasiswa Politeknik Karya Persada Muna Jurusan Adminitsrasi Rumah Sakit PKL di RSUD Labuag Baji Sulsel

“Saya khilaf Pak” kata AF kepada Hamka.

Lanjutnya, kata dia dari hasil penjualan barang tersebut bakal diberi upah sebesar satu juta rupiah untuk per 10 gramnya.

“Dikasih satu juta rupiah untuk 10 gramnya,” bebernya AF.

Selanjutnya, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version