NEWS

Polsek Baruga Lakukan Pendalaman, Pemilik Hotel Bantah Dugaan Prostitusi Online

761
×

Polsek Baruga Lakukan Pendalaman, Pemilik Hotel Bantah Dugaan Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
Ketgam: 11 remaja, saat diamankan Polisi Sektor (Polsek) Baruga. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga terus mendalami dugaan tindak pidana mucikari di salah satu hotel Kota Kendari yang terletak di jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua.

Pemilik hotel berinisial AR (40) menurut keterangan polisi diduga pernah menawarkan kepada seorang remaja TE (17) untuk melayani seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.

Saat ditemui Penyidik Pembantu, Aipda Awaluddin menjelaskan, dirinya saat ini dalam proses pendalaman terhadap pernyataan pemilik hotel berinisial AR dan TE. Dari keterangan TE yang disampaiikan polisi, belum dapat menjerat seorang menjadi tersangka. Untuk itu kepolisian masih mencari WNA asal cina untuk melengkapi pernyataan TE.

“Menentukan apakah bisa ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan, karena ada kendala pada saat ditemukan di hotel itu tidak ada laki-laki yang boking out. Untuk menuntukan siapa tersangkanya kami perlu pendelaman dan itu sedang diselidiki, sedangkan standar penyidikan untuk menentukan tersangka itu minimal dua bukti,” terang Aipda Awaluddin saat ditemui di ruang kerjanya.

Saat Awaluddin melakukan pengembangan terhadap AR dan TE, terdapat keterangan yang berbeda. Menurut pengakuan TE, dirinya yang melayani WNA asal Cina sudah 3 kali atas tawaran AR dengan dihargai 500 ribu sekali kencan, sementara dari pengakuan dari AR berbeda.

“Pengakuan TE telah melakukan sebanyak 3 kali itu dari saksi, bahwa pernah menerima 2 juta. Saat ini belum ditemukan dengan adanya kerjasama antara pihak hotel dengan 11 remaja tersebut. Makanya itu masih dalam kroscek dari keterangan TE dengan pemilik hotel, belum ada tersangka, penyedikan masih terus didalami kasus,” jelasnya.

Saat ini, ke 11 remaja tersebut telah dikembalikan kepada keluarganya dengan membuat surat pernyataan dan menjalani wajib lapor. Dari 11 remaja ini berasal dari Kota Kendari, Kolaka, Raha, dan Konawe Kepulauan yang berinisial yakni TJ (19), WD (18), WA (21), EF (20), HN (20), NW (20), AA (17), DO (17), AP (18), EL (17) dan TE (17).

“Prosesnya saat ini sudah wajib lapor ke Polsek, kemarin waktu keluarnya dijemput orang tuanya, dan telah dikembalikan kepada orang tuanya karena sudah ada juga asessment dari pihak dinas sosial,” ucapnya.

Sementara itu pemilik hotel, AR mengatakan apa yang telah ditudingkan kepada dirinya sebagai mucikari sangatlah tidak betul, terutama pada saat TKA asal Cina mencari seorang wanita untuk di-boking out.

“Sebagai pemilik hotel saya tidak pernah memfasilitasi apalagi mau mencarikan pelanggan buat mereka,” ucapnya, Selasa, 13 April 2021.

Terutama pada saat 2 remaja yang berinisial TE dan AA memberikan keterangan kepada Penyidik Pembantu bahwa mengatakan dirinya terlibat dalam prostitusi.

“TKA Cina itu datang kebetulan TE berada di lobi yang sementara duduk. Mereka sempat berkomunikasi pada saat itu pake google translate. Setelah mereka turun posisi saya memang sedang berada di lobi. Lalu mereka melakukan transaksi dan kemudian pergi,” tuturnya.

Saat dihubungi Supervisor Sakti Peksos, Yuyun Yulia menjelaskan, 11 remaja tersebut sudah dibawa pulang ke rumah keluarganya untuk yang berada di wilayah Kota Kendari.

“Kami sudah mengantar pulang ke rumah keluarganya, cuman ada anak yang tidak diambil oleh keluarganya, karena jarak orang tuanya cukup jauh,” ucapnya melalui telepon seluler.

Katanya pada saat kelakukan pendampingan terhadap 11 remaja, dirinya memastikan  pengecekan terhadap ke 11 remaja tersebut mulai dari KTPdan Kartu Keluarga-nya.

“Melakukan pengecekan data-data kalau memeng betul di bawah umur. Dan memang ada sebagian yang di bawah umur,” katanya.

Pada saat melakukan pendampingan, Yuyun sempat menanyakan kepada 11 remaja tersebut apakah ada unsur paksaan oleh orang lain. Karena memang di dalam kamar hotel itu sudah ada yang lebih dari 2 minggu menginap.

“Saya sempat tanya, apakah mereka dipaksa atau tidak, ternyata memang tidak, mereka lakukan dengan kemauan mereka. Terus ada juga yang memang karena terpaksa, tuntutan ekonomi, ada juga yang sudah terlanjur. Tetapi masing-masing tetap membayar hotel,” jelasnya. (A)

You cannot copy content of this page