NEWS

Polsek Baruga Ringkus Pelaku Pencurian di Lepo-Lepo, Satu Jadi DPO

1991
Tampak saat konfersi pers di Polsek Baruga

KENDARI – Polsek Baruga Kendari Kembali mengamankan 2 pelaku pencurian di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Senin 28 Maret, sekitar pukul 01.40 Wita dan 1 pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Ke dua pelaku itu berinisial MFP (28) dan H (19) yang diamankan di dua tempat dan waktu yang berbeda. Sedangan untuk pelaku yang DPO bernama Egi

Kapolsek Baruga, AKP Umar menjelaskan kronologis kejadian itu awalnya ke dua pelaku MFP dan Egi menyewa mobil renal terlebih dulu dengan menjaminkan identitasnya serta 1 unit motor yang juga merupakan hasil pencurian.

“Sebelumnya MFP bersama Egi menjemput tersangka H disalah satu hotel Jalan Pasar Baruga dengan mengendarai mobil tersebut lalu ketiga pelaku berangkat ke tempat sasaran yaitu di rumah korban,” ujarnya, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga : Disperindag Sultra Minta Masyarakat Produktif Olah Minyak Goreng

Sesampainya di TKP, para pelaku kemudian menjebol pintu gudang korban menggunakan kunci pipa dan mengambil satu persatu barang yang berada tersebut lalu kemudian menaikannnya ke dalam mobil mewah yang telah dirental.

Menurut hasil dari pengakuan pelaku, motiv melakukan pencurian itu untuk dimiliki dan menjual hasil curian agar mendapatkan keuntungan dan beberapa barang tersebut sudah di jual.

Untuk barang bukti yang diamankan dari ke dua tangan pelaku berupa, 1 set mesin diesel 12 PK, 2 mesin bor tangan, 1 unit mesin las, 1 alat pemotong, 1 alat mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolit pembuka ban mobil, 1 unit mesin siap kayu, 1 meja somel dan 3 unit mesin pompan air. Sehingga dari kejadian itu diperkirakan korban mengalami kerugian material sampai mencapai Rp 20 juta.

Baca Juga : Swiss-bel Hotel Kendari Hadirkan Menu Super Lengkap dengan Harga Terjangkau Selama Bulan Ramadhan

“Dari barang bukti yang dicuri itu, kami juga mengamankan beberapa benda tajam seperti parang atau keris dan mata busur yang disimpan dalam mobil yang disewa sebelumnya,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua pelaku disangkakan Pasal 363 (2) KUHP Jo. Pasal 55.56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau menbawa, memiliki, menguasai, menyimpan senjata tajam izin dari pihak yang berwenang.

Sedangkan untuk hukuman penjara para pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama selama 10 tahun.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version