NEWS

Polsek Sampara Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan

790
Kapolsek Sampara, Iptu Sainal saat membekuk terduga pelaku penganiayaan.

KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Sampara Polres Konawe membekuk terduga pelaku penganiayaan, Sawal asal Desa Andobeu Jaya Kecamatan Anggolomoare Kabupaten Konawe dengan korban Jono, warga asal Desa Bondoala, Kecamatan Sampara.

Sawal diduga menganiaya Jono dengan sebuah senjata tajam (Sajam) jenis badik. Aparat meringkus terduga pelaku Selasa, 26 Oktober 2021.

“Kronologis penikaman itu bermula saat korban bersama rekannya sedang makan di salah satu sari laut yang terletak di Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare pada hari Senin, 25 Oktober 2021 sekira pukul 00.00 Wita,” ungkap Kapolsek Sampara, Iptu Sainal Alimin dalam keterangan tertulisnya.

Iptu Sainal mengatakan terduga pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung menghampiri pelapor, korban dan saksi Andri yang sedang makan.

“Pelaku datang dan langsung berkata kamorang anak mana?. Kemudian dijawab oleh korban, kita anak bondoala,” kata Iptu Sainal menirukan percakapan korban dan pelaku.

Sainal menerangkan setelah itu, pelaku kemudian meminta uang kepada korban dan temannya. Namun, tidak dituruti. Hasilnya, pelaku marah karena permintaannya tidak disahuti.

Akibatnya, urai Sainal, pelaku langsung menikam korban dari belakang sebanyak satu kali dengan badik yang tersimpan dipinggang pelaku yang mengakibat korban mengalami luka pada bagian perut

“Korban berdarah pada bagian perut dan juga mengalami luka pada bagian tangan kirinya karena sempat menahan pisau pelaku. Seusai ditikam pelaku, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya.

Sainal menambahkan pihaknya langsung menerima laporan atas kejadia tersebut dan mengamankan pelaku sekira pukul 18.20 Wita yang dipimpin langsung oleh dirinya sendiri bersama aparat Polsek Sampara. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus penikaman itu lalu dilaporkan ke Polsek Sampara sekira pukul 01:30 wita dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 22/X/K/2021.Sek Sampara.

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version