FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polsek Wolio Tetapkan Tersangka Pengedar Pil PCC

1126
×

Polsek Wolio Tetapkan Tersangka Pengedar Pil PCC

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Maraknya peredaran obat Paracetamol Cafein dan Carisoprodol atau akrab disebut pil PCC telah menggegerkan beberapa daerah di Indonesia salah satunya kota Baubau.

Markas Polisi Resort (Mapolres) Baubau wilayah kerja Sektor Wolio (Polsek Wolio) beberapa waktu lalu telah menangkap seorang pelaku diduga pengedar pil PCC di wilayah kota Baubau.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wolio, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anwar, saat ditemui langsung di Mapolsek Wolio, (21/10).

Anwar menuturkan setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus pil PCC pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru.

“Tersangka adalah perempuan berinisial WU beralamat di Kelurahan Wameo Kecamatan Batu Poaro dan sedang dalam perampungan berkas perkara,” terangnya.

Dia menambahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Dalam kasus pil PCC tersebut, lanjut Anwar, telah empat orang saksi yang diperiksa dan tidak menutup kemungkinan saksi yang diperiksa masih akan bertambah.

“Kami tengah mengembangkan informasi yang diperoleh karena ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang juga merupakan pengedar di Baubau karena kasus seperti ini (pil PCC, red)biasanya ada saling keterkaitan serta saling mengetahui satu sama lain,” jelas perwira tiga balok itu.

Dia berharap setelah ada penangkapan atas inisial WU tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar agar lebih waspada dan menjaga diri dalam pergaulan.

Sebagaimana diketahui, tersangka ditangkap dengan dua barang bukti yaitu satu sachet pil PCC dan Handphone yang dijadikan alat komunikasi dengan konsumen.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta berstatus wajib lapor sampai dengan selesai perampungan berkas perkara.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page