HEADLINE NEWSKOLAKAPOLITIKSULTRA

Posting Foto Caleg di FB, Ketua PPS dan ASN di Kolaka Diproses Bawaslu

1267
Koordinator Hukum, Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kolaka, Iswanto (Foto: Istimewa)

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KOLAKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di dua kecamatan di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menangani dugaan pelanggaran Pemilu.

Untuk Panwaslu Kecamatan Samaturu sedang memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PPS Desa Ulu Konaweha. Sementara Panwaslu Kecamatan Wolo menangani proses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kolaka, Iswanto menerangkan, pihaknya kini tengah mendampingi dua Panwascam terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua PPS Desa Ulu Konaeha berinisial SS, dikarenakan berfoto bersama oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Dugaan pelanggaran etiknya itu karena SS berfoto dengan Caleg kemudian diposting di Facebook,” ujar Iswanto saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (10/01/2019).

Sementara kasus yang ditangani Panwascam Wolo terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial BA, dengan memposting foto salah satu Caleg di Media Sosial (Medsos) Facebook.

“Ada oknum ASN yang memposting foto salah satu Caleg di Medsos. Saat ini masih dalam proses, sudah dipanggil untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Iswanto menyebutkan, penanganan proses dugaan pelanggaraan etik yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Ulu Konaweha telah diplenokan dan status temuannya dipasang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Samaturu.

“Soal Ketua PPS ini kita akan teruskan ke KPU Kolaka untuk dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” bebernya. (a)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version