NEWS

PPKM Dicabut, Pemkot Kendari Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

725
×

PPKM Dicabut, Pemkot Kendari Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Kendari, Asmawa Tosepu

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Meskipun aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tetap meminta masyarakat menjaga dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, dirinya meminta masyarakat selalu waspada dan menerapkan prokes, karena dengan pencabutan aturan PPKM ini tidak berarti wabah virus Covid-19 tidak ada lagi.

“Pandemi tetap ada, karena belum dicabut dengan peraturan presiden. Tetap berhati-hati lagi,” ungkapnya.

Baca Juga : Siapkan Tenaga Kerja Pertambangan, BPVP Kendari Akan Buka Pelatihan Penggunaan Alat Berat

Asmawa juga mengatakan, pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat ini dilakukan dalam rangka memberi ruang serta mengharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih mawas diri, termasuk kemandirian warga dalam hal pencegahan, identifikasi potensi dan pengobatan.

“Dukungan pemerintah tetap ada, dalam hal ini dukungan alokasi APBD untuk penanganan Covid-19 dan langkah-langkah taktis oleh pemerintah juga tetap dilakukan,” ujar Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Baca Juga : Kenali Tanda Nomophobia Pada Anak Akibat Gadget, Konsultasikan ke Swarahati Consulting

Hal senada juga diungkapkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas bahwa meskipun PPKM sudah tidak berlaku lagi, masyarakat diminta tetap menjaga atau mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Saya kira kan SWAB dan PCR sudah ditiadakan, tapi untuk Prokes masih dilaksanakan, kita tetap patuh,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Jumat (30/12/2022) lalu, Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page