NEWS

PPKM Hambat Program Transmigrasi di Sultra

1034
Kepala Dinas Transmigrasi Sultra, LM Ali Haswandi.

KENDARI – Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan program transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari Provinsi lain ke Sultra terhambat karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Transmigrasi Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan tahun 2021 ini pihaknya terpaksa menunda perpindahan 150 kepala keluarga (KK) dari Provinsi yang mau masuk ke Sultra padahal izinnya telah diproses. Perpindahannya harus diundur tahun 2022 nanti.

Untuk skala lokal, Ali mengungkapkan dua daerah juga akan melakukan transmigrasi yang berada di daerah Kabupaten Muna dan konawe Selatan

“Untuk tahun ini penempatan transmigrasi di Sultra berasal dari transmigrasi setempat (TPS) di dua lokasi yaitu pada kabupaten Muna di lokasi UPT Raimuna dengan jumlah 30 KK dan kabupaten Konawe di lokasi Watutinawu sebanyak 15 KK,” ungkap LM Ali Haswandi Rabu, 03 November 2021

Ali menerangkan pihaknya juga akan melakukan pengurusan status lahan yang belum selesai kepemilikannya agar lahan-lahan yang telah selesai bisa memiliki lahan seutuhnya dengan dimilikinya sertifikat lahan. Selain itu, kantor transmigrasi akan mengusulkan pembangun fasilitas yang ada di dalam lokasi.

“Di lokasi transmigrasi ini semoga bisa meningkat perekonomian masyarakat trans dan masyrakat setempat dan kerukunan antara warga transmigrasi dan warga setempat bisa terjalin silaturahmi yang baik,” harapnya.

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version