NEWS

PPNI Sultra Mengutuk Kekerasan Terhadap Perawat di Hospitals Siloam Sriwijaya

730
×

PPNI Sultra Mengutuk Kekerasan Terhadap Perawat di Hospitals Siloam Sriwijaya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW PPNI Sultra, Heryanto. Foto: Dokumentasi MEDIAKENDARI.COM

 

Reporter : Hasrun

BOMBANA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra mengutuk tindakan kekerasan terhadap perawat di Hospitals Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan pada 15 April 2021 lalu.

“PPNI Sultra mengutuk keras atas tindak kekerasan yang terjadi di Hospitals Siloam, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Ketua PPNI Sultra, Heryanto pada Sabtu, 17 April 2021.

Mantan anggota DPRD Bombana ini berujar, kekerasan terhadap seseorang merupakan tindakan melawan hukum. Untuk itu, wajib hukumnya untuk diproses hingga tuntas sesuai perundang-undangan.

“Apalagi kekerasan terjadi kepada tenaga perawat perempuan yang tidak lain merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Indonesia. Harus diusut hingga tuntas,” tegas Heryanto.

Heryanto mengungkap, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI sudah berkoordinasi PPNI provinsi dan telah turun lapangan dalam rangka mengadvokasi anggotanya dengan memberikan bantuan hukum di Palembang.

Sebelumnya, di Hospitals Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan pada 15 April 2021, Christina Tapalui Simatupang dianiaya oleh keluarga pasien di rumah sakit tersebut.

Menurut Ketua Partai Golkar Bombana ini, pihak Hospitals Siloam Sriwijaya juga tak tinggal diam dengan kasus yang menimpah Christina. Mereka telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta untuk diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Heryanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghargai perjuangan para perawat dalam memberikan pelayanan di semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

“Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada perawat Indonesia,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page