Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Anggota Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Lameroro, Kecamatan, Rumbia Kabupaten Bombana, melakukan kesalahan saat mengisi C1 Plano Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, saat penghitungan surat suara.
Kesalahan ini sempat menimbulkan protes dari sejumlah saksi peserta Pemilu, akibatnya, Panwaslu setempat merekomendasikan proses penghitungan suara di TPS tersebut dihentikan sementara.
Anggota PPK Kecamatan Rumbia Sabar mengatakan, peristiwa ini murni kesalahan anggota KPPS Lameroro yang bertugas di TPS 3, karena salah menulis di C1-Plano, saat saat penghitungan suara DPR RI.
“Kesalahannya, penulisan surat suara sah di kolom Caleg, tapi dia tulis juga sah di kolom partai. Kan kalau begitu otimatis suara partai akan bertambah,” ungkap Sabar ditemui di TPS 3 Lamororo, Rabu(17/4/2019).
Begitupun juga sebaliknya, kata Sabar, tidak boleh surat suara sah di kolom partai baru ditulis juga sah di kolom Caleg. Atas kejadian itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan KPU serta Panwaslu.
Baca Juga :
- Untuk Kedua Kalinya di Gelar di Koltim, Bupati Abdul Azis Buka Kejurda Road Race Bupati dan Kapolres Cup
- Mencari Pemimpin Berkualitas di Konawe, Oleh : HERYANTO (Angkatan Muda Kabupaten Konawe)
- Lewat Tangan Dingin Pj Bupati Harmin Ramba, Kabupaten Konawe tercatat Pengendali Inflasi di Sultra
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
“Kami sudah kordinasi dengan KPU, dan Panwaslu dan hasilnya rekomendasinya kami menunggu C1 Plano yang baru,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Panwaslu Kecamatan Rumbia Nina bahwa peristiwa tersebut sudah dikordinasikan dengan KPU dan Bawaslu untuk mencari solusinya.
“Untuk itu, kita tulis rekomendasikan untuk penghentian sementara sambil menunggu C1 Plano, yang baru,” pungkasnya. (A)