Reporter : Sumardin
WAKATOBI – PT Buton Karya Konstruksi (BKK) hadirkan saksi ahli Hukum Pertambangan Dr, Ahmad Redi, SH.MH yang dalam sidang praperadilan melawan Polres Wakatobi di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara, Rabu 16 Juni 2021.
Dr, Ahmad Redi, SH.MH adalah Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Taruma Negara Jakarta dan sekaligus Tim Perumus Undang-Undang Mineral dan batu bara (Minerba)
Ahmad Redi dlam penjelasannya mengungkapkan, kualifikasi dan akibat hukum setiap orang yang menambang tanpa izin sebagaimana pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ia menyampaikan bahwa penambangan tidak bisa dinilai hanya dalam konteks aktivitas menggali, pemerintah harus menetapkan wilayah pertambangan dulu sebelum ditetapkan izin bagi pelaku usaha atau setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan
“Misalkan Kabupaten Wakatobi, kemudian pemerintah sudah menetapkan mana wilayah pertambangan rakyat, mana wilayah usaha pertambangan dan mana wilayah pertambangan khusus, tiba-tiba ada masyarakat, rakyat yang kemudian melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah yang sudah ditetapkan, itu pidana” terangnya
Menurutnya, aktifitas penggalian diluar wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah tidak bisa disebut sebagai aktifitas penambangan
“Orang melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum ada penetapan wilayah pertambangan itu tidak bisa dikategorikan, ” ujarnya
Ia menegaskan, bila Pasal 158 Undang-Undang Minerba digunakan serampangan akan banyak masyarakat yang dijerat oleh pasal tersebut.
“Kalau hanya membaca pasal 158, setiap orang yang menambang tanpa izin, gali kubur juga menggali tapi kan tidak mungkin suatu kuburan ditetapkan sebagai suatu wilayah pertambangan, ” ungkapnya
Untuk diketahui putusan sidang Praperadilan antara PT BKK dan Polres Wakatobi ini akan digelar pada Senin, 21 Juni 2021 mendatang.