NASIONAL

PRD Minta Presiden Tak Usul Pengesahan UU Omnibus Law ke DPR

608
×

PRD Minta Presiden Tak Usul Pengesahan UU Omnibus Law ke DPR

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum KPP - PRD
Ketua Umum KPP - PRD, Agus Jabo Priyono. Foto:Ist.

Reporter : Hasrun

JAKARTA – Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat (KPP) Partai Rakyat Demokratik (PRD), Agus Jabo Priyono meminta Presiden Joko Widodo agar tidak mengusulkan ke DPR mengesahan undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Hal tersebut diungkapkan Agus Jabo dalam rilis resminya yang diterima MEDIAKENDARI.Com. Kamis, 13 Agustus 2020.

Ia mengatakan menjelang peringatan ke 75 tahun Indonesia Merdeka, bertepatan dengan 118 tahun kelahiran Bung Hatta, ada beberapa hal yang perlu disampaikan PRD kepada Bapak Presiden Joko Widodo, yang akan berpidato di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Pertama, jangan lagi mengusulkan ke DPR dan mengesahkan undang-undang yang menjadikan Indonesia hanya sebagai penyedia bahan baku, penyedia tenaga kerja murah, pasar bagi produk asing, tempat penanaman modal asing, misalnya RUU Omnibus Law,” ungkapnya.

Menurut dia, jika itu dilakukan Indonesia hanya akan menjadi penyokong kemajuan negara lain.

“Kedua, sebagaimana yang telah pahami bersama, saat ini kita menghadapi situasi darurat kita tidak bisa bergantung kepada siapapun, kecuali dengan kekuatan sendiri, berdiri di kaki kita sendiri,” urainya.

Agus Jabo menjelaskan saat ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun tatanan baru, dengan kembali ke cita-cita Proklamasi. Membangun Indonesia yg adil makmur, dengan menjalankan Pasal 33 UUD 45 secara konskwen, menjadikan rakyat sebagai tulang punggung ekonomi melalui UMKM dan Koperasi.

“Ketiga, jaga persatuan nasional, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Keempat, beber Agus, saat ini mendesak untuk melaksanakan musyawarah besar atau Konsensus Nasional dengan melibatkan tokoh bangsa untuk merumuskan haluan negara yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi yang termaktub dalam preambule UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.

“Kelima, persoalan pandemi dan resesi, menjadikan kita masuk ke dalam situasi darurat, kita butuh tindakan darurat, perlu kecepatan dan ketepatan tindakan,” sebutnya.

Ia menambahkan untuk melakukan hal tersebut, harus ada one comand one action dan ada kesatuan tindakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. “Yakinlah kita pasti bisa, semoga Tuhan yang naha juasa melindungi kita semua,” tutupnya.

You cannot copy content of this page