EKONOMI & BISNISKendari

Premi Asuransi Komersial Capai 8 Persen, OJK Dorong Reformasi IKNB

759
×

Premi Asuransi Komersial Capai 8 Persen, OJK Dorong Reformasi IKNB

Sebarkan artikel ini
Kantor OJK Sultra. Sumber: Google

Reporter:  Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, pertumbuhan industri asuransi masih dalam radar positif dan memiliki daya tahan yang baik di 2019, serta memiliki harapan yang besar kedepannya.

“Sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp 281,2 triliun atau sebesar 8,0 persen  Year On Year (y-o-y), premi asuransi jiwa Rp179,1 triliun (4,1 persen y-o-y), serta premi asuransi umum Rp 102,1 triliun”, ujar Kepala OJK Sultra, M Fredy Nasution.

Hal ini didukung oleh permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC), industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen.

Desember 2019, aset asuransi umum, reasuransi, dan asuransi wajib mecapai Rp 913,8 triliun (5,91 peresen y-o-y). Sedangkan tahun sebelumnya yang mecapai Rp 862,8 triliun.

“Kami melihat industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional. Mengingat, sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08 persen yang terlayani produk asuransi” Lanjut Fredy.

Untuk mencapai hal itu, OJK berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk asuransi, Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kemudian, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB menghadapi tantangan ekonomi global. (B)

You cannot copy content of this page