KendariPemerintahan

Presiden Jokowi Tunjuk Nur Endang Abbas Jadi Sekda Defenitif Sultra

1080
×

Presiden Jokowi Tunjuk Nur Endang Abbas Jadi Sekda Defenitif Sultra

Sebarkan artikel ini
Surat Pelantikan Nur Endang Abbas sebagai Sekda Defenitif Sultra oleh Kemendagri
Surat Pelantikan Nur Endang Abbas sebagai Sekda Defenitif Sultra oleh Kemendagri. (Foto: ist)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Misteri siapa yang bakal menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah terjawab.

Presiden RI, Joko Widodo melalui surat yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 800/3764/OTDA, tentang penyampaian pelantikan dan salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020 menyampaikan kepada Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH menunjuk Nur Endang Abbas sebagai Sekda definitif Sultra.

Adapun isi surat tersebut adalah berkenaan dengan surat Plh. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor R-223/Adm/TPA/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 Perihal Petikan dan Salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA Tahun 2020, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa Sdr. Dr. Hj. Nur Endang Abbas, S.E., M.Si., NIP 196204071981032002, Pembina Utama Madya (Gol. IV/d) diangkat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir Petikan dan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/TPA Tahun 2020 untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dan selanjutnya agar Saudara Gubernur segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat ini pelaksanaannya ditandangani atas nama Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

You cannot copy content of this page