NEWS

Pria Asal Konawe yang Komentari Negatif KRI Nanggala 402 Lebaran di Rutan Polda Sultra 

1157
×

Pria Asal Konawe yang Komentari Negatif KRI Nanggala 402 Lebaran di Rutan Polda Sultra 

Sebarkan artikel ini
Pria asal Kabupaten Konawe berinisial MJR selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra dengan memakai baju kaos hitam. Foto: Ist

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan pria asal Kabupaten Konawe berinisial MJR selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena komentar negatifnya terhadap korban KRI Nanggala 402.

Penahanan ini dilakukan setelah MJR pada Jumat, 30 April 2021 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Muhammad Fahroni mengatakan, penetapan tersangka MJR berdasarkan alat bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar (screenshot) terkait komentarnya di media sosial (medsos) Facebook.

“Telah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni Ahli ITE dan ahli bahasa dan diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Laborotorium Forensik di Makassar,” ucap Fahroni, Sabtu, 1 Mei 2021.

Sebelumnya, MJR mengaku di hadapan polisi bahwa akun miliknya tersebut telah diretas, sehingga Tim Siber Polda Sultra meminta untuk menguatkan statusnya dengan melakukan penahanan.

“Bersangkutan belum mengaku bahwa itu hasil postingannya, tapi dari Subdit Siber bahwa akun itu tidak ada yang menandai bahwa itu hack,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi.

Pada 28 April 2021 tersangka diperiksa oleh di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.

Kemudian Lanal Kendari menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis, 29 April 2021 lalu. Setelah dikumpulkan bukti-bukti, MJR  pun ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (B)

You cannot copy content of this page